Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 10 Oktober 2011

KOPERASI II


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

A. Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.


B. Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.


C. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasiona.


BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


Bentuk Koperasi yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Bentuk Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengelola
4. Pengawas

Rapat Anggota, 
tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan
4. Pengangkatan
5. pemberhentian pengurus
6. Pengesahan pertanggung jawaban
7. Pembagian SHU

Pengurus
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
6. Wewenang
7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat .
2. Sebagai alat pendemokrasi ekonomi .
3. Merupakan urat nadi perekonomian .
4. Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia .
5. Mendefinisikan organisasi
6. Mengkoordinasikan keputusan
7. Menyediakan norma
8. Sasaran yang lebih nyata

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Sabtu, 01 Oktober 2011

KOPERASI

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).

JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

KOPERASI YANG ADA DI WILAYAH BEKASI SELATAN

10 Koperasi yang ada di Bekasi Selatan :
  1. Koperasi wanita sejahtera Cikunir Bekasi Selatan .
  2. Koperasi Guru dan Pegawai SMPN 4 Kota Bekasi .
  3. Koperasi guru Jati Asih .
  4. Koperasi Kesejahteraan Keluarga Nusantara .
  5. Koperasi Karyawan Bakri Tosanjaya .
  6. Koperasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi .
  7. Koperasi Wanita Nusa Indah Perum III .
  8. Koperasi Yayasan Wakaf Muhajirin .
  9. Primkopad ARMED 7/105 Narogong .
  10. Koperasi Narogong Cikiwul Bantar Gebang .
    A. Pengertian Koperasi
    Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan .

    B.Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
    a) Mudah didirikan dimana saja, oleh siapa saja dan kapan saja .
    b) Jumlah anggota cukup banyak yang berstatus sebagai pemilik sekaligus pelanggan .
    c) Mendapat bantuan dan bimbingan dari pemerintah .
    d) Kebanyakan pengurus tidak profesional sehingga koperasi sulit berkembang .
    e) Modal relatif kecil dibandingkan dengan usaha lain .
    f) Sering terjadi salah urus .
C. Prisip-Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
  2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis .
  3. Kemandirian .
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal .
  5. Kerjasama antar koperasi .
  6. Pendidikan perkoperasian .
D. Struktur Organisasi Koperasi
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Badan pengawasan kopersi
E. Fungsi dan Tujuan Koperasi
  1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat .
  2. Sebagai alat pendemokrasi ekonomi .
  3. Merupakan urat nadi perekonomian .
  4. Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia .
F. Modal Koperasi
  1. Simpanan pokok .
  2. Simpanan wajib .
  3. Cadangan .
  4. Pinjaman .
  5. Hibah .
G. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kehidupan Koperasi
  1. Dari segi koperasi .
  2. Dari segi masyarakat .
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Swasta .
  4. Sekolah .
H. Peranan Koperasi Dalam Perekonoian Indonesia Menurut Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992
  1. Membangun dan mengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial .
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru .
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian sosial yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .