Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 21 November 2011

KOPERASI III

 bentuk-bentuk koperasi yang sudah di bentuk oleh departemen koperasi

2. Bentuk Koperasi Sekunder di UKM kota Malang
3. Bentuk Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
 4. Bentuk Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

5. Bentuk Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

6. Bentuk Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.

7. Bentuk Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
8. Koperasi Bentuk Bank
 
A. Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) 

 1. Koperasi Desa
 2. Koperasi Pertanian
 3. Koperasi Peternakan
 4. Koperasi Kerajinan/Industri
 5. Koperasi Simpan Pinjam
 6. Koperasi Konsumsi

B. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:

 1. Koperasi pemakaian
 2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
 3. Koperasi Simpan Pinjam

 
C. Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959) 

 a. Koperasi Primer

 b. Koperasi Pusat

 c. Koperasi Gabungan

 d. Koperasi Induk 

Program-program koperasi dari awal terbentuk departemen koperasi
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Dari mana saja Modal Koperasi dibentuk
1. Simpanan
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman .
2. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
3. Hibah
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri .
4. Simpanan Pokok
Simpana Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . 
5. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu .

Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Senin, 10 Oktober 2011

KOPERASI II


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

A. Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.


B. Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.


C. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasiona.


BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


Bentuk Koperasi yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Bentuk Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengelola
4. Pengawas

Rapat Anggota, 
tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan
4. Pengangkatan
5. pemberhentian pengurus
6. Pengesahan pertanggung jawaban
7. Pembagian SHU

Pengurus
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
6. Wewenang
7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat .
2. Sebagai alat pendemokrasi ekonomi .
3. Merupakan urat nadi perekonomian .
4. Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia .
5. Mendefinisikan organisasi
6. Mengkoordinasikan keputusan
7. Menyediakan norma
8. Sasaran yang lebih nyata

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Sabtu, 01 Oktober 2011

KOPERASI

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).

JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

KOPERASI YANG ADA DI WILAYAH BEKASI SELATAN

10 Koperasi yang ada di Bekasi Selatan :
  1. Koperasi wanita sejahtera Cikunir Bekasi Selatan .
  2. Koperasi Guru dan Pegawai SMPN 4 Kota Bekasi .
  3. Koperasi guru Jati Asih .
  4. Koperasi Kesejahteraan Keluarga Nusantara .
  5. Koperasi Karyawan Bakri Tosanjaya .
  6. Koperasi Karyawan PDAM Tirta Bhagasasi .
  7. Koperasi Wanita Nusa Indah Perum III .
  8. Koperasi Yayasan Wakaf Muhajirin .
  9. Primkopad ARMED 7/105 Narogong .
  10. Koperasi Narogong Cikiwul Bantar Gebang .
    A. Pengertian Koperasi
    Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan .

    B.Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
    a) Mudah didirikan dimana saja, oleh siapa saja dan kapan saja .
    b) Jumlah anggota cukup banyak yang berstatus sebagai pemilik sekaligus pelanggan .
    c) Mendapat bantuan dan bimbingan dari pemerintah .
    d) Kebanyakan pengurus tidak profesional sehingga koperasi sulit berkembang .
    e) Modal relatif kecil dibandingkan dengan usaha lain .
    f) Sering terjadi salah urus .
C. Prisip-Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
  2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis .
  3. Kemandirian .
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal .
  5. Kerjasama antar koperasi .
  6. Pendidikan perkoperasian .
D. Struktur Organisasi Koperasi
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Badan pengawasan kopersi
E. Fungsi dan Tujuan Koperasi
  1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat .
  2. Sebagai alat pendemokrasi ekonomi .
  3. Merupakan urat nadi perekonomian .
  4. Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia .
F. Modal Koperasi
  1. Simpanan pokok .
  2. Simpanan wajib .
  3. Cadangan .
  4. Pinjaman .
  5. Hibah .
G. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kehidupan Koperasi
  1. Dari segi koperasi .
  2. Dari segi masyarakat .
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Swasta .
  4. Sekolah .
H. Peranan Koperasi Dalam Perekonoian Indonesia Menurut Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992
  1. Membangun dan mengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial .
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru .
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian sosial yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

Sabtu, 16 April 2011

Hambatan Perdagangan Internasional


Perdagangan Internasional

A.Pengertian

Perdagangan Internasional adalah suatu proses tukar-menukar yang di dasarkan atas kehendak sukarela yang di lakukan antara negara yang satu dan negara yang lain melalui ekspor impor. Selai itu Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang di lakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.


B.Kebijakan atau Hambatan Perdagangan Internasional

1.Tarif atau Bea Masuk
> Tarif atau Bea Masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Penetapan tarif adalah pengenaan pajak atas barang-barang impor yang melewati daerah pabean. Daerah pabean ini merupakan daerah geografis di mana barang-barang bebas tanpa di kenakan pabean. Tujuan utama penetapan tarif adalah memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan menambah pendapatan pemerintah. Kebijakan dengan penetapan tarif harus hati-hati sebab berkaitan dengan impor barang modal bagi kelangsungan industri dalam negeri. Disamping itu, penetapan tarif bea masuk yang terlalu tinggi akan meimbulkan penyeludupan, baik secara fisik maupun secara administratif. Kebijakan taarif terdiri dari dua, yaitu :
a.Kebijakan tarif barrier : Dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
    1.Tari rendah antara 0%-5%.
    2.Tarif sedang antara 5%-20%.
    3.Tarif tinggi di atas 20%
b.Kebijakan Non Tarif Barrier : Secara garis besar dapat di kelompokkan sebagai berikut :
    1.Pembatasan Spesifik.
    2.Peraturan Bea Cukai.
    3.Campur Tangan Pemerintah.

2.Kuota atau Kuota Impor
>Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat di impor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang di tentukan. Kuota terdiri dari :
a.Absolut Quota : Mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang di tetapkan selama jangka waktu tertentu.
b.Tariff Rate Quota : Mengizinkan pemasukan baramg dalam jumlah tetentu ke suatu negara dengan tarif yang di turunkan selama jangka waktu tertentu.
>Kuota Impor adalah kebijakn yang di lakukan pemerintah dalam membatasi jumlah impor suatu produk melalui suatu pemberian jatah atau penetapan jumlah maksimum barang yang di impor dengan tujuan utamanya adalah memberikan proteksi pada industri dalam negeri serta manghemat penggunaan devisa.

3.Premi
>Premi adalah sutu pemberian hadiah atau insentif kepada produsen dalam negeri karna telah berhasil mencapai mutu dan target produk tertentu yang telah di tetapkan, atau penambahan dana ( dalam bentuk uang ) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi ( prestasi ) yang di tentukan oleh pemerintah.

4.Subsidi
>Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang di lakukan dengan memberikan bantuan terhadap produsen dalam negeri agar giat berproduksi dan dapat menjual produksinya dengan harga yang lebih murah. Sehingga mampu bersaing dengan produk impor atau bantuan yang di berikan oleh pemerintah kepada para produsen dalam negeri agar dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih murah dan dapat bersaing dengan produksi luar negeri. Kebijakn subsidi ini merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri.

5.Dumping
Dumping adalah kebijaksanaan di mana harga jual barang hasil produksi dalam negeri, di luar negeri lebih murah di banding dengan harga jual di dalam negeri sendiri. Tujuannya agar produksi dalam negeri bisa merebut pasaran di luar negeri. Ada tiga tipe Dumping, yaitu :
a.Persistent Dumping.
b.Predatory Dumping.
c.Sporadic Dumping.

6.Diskriminasi Harga
>Diskriminasi Harga adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat di ketahui elastisitas permintaan dan untuk memaksimalkan keuntungan.

7.Pelarangan Impor
> Pelarangan Impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu atau kebijaksanaan yang di terapkan oleh suatu negara di mana barang hasil produksi luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke dalam negeri. Misalnya : Larangan impor karet mentah atau Larangan impor pakaian bekas.

8. Pelarangan Ekspor
>Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak di terapkan sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian,  dan minyak sawit.

9.Subtitusi Impor
> Subtitusi Impor adalah suatu kebijakn pemerintah untuk mengganti berang-barang yang tadinya di impor dengan buatan dalam negeri. Tujuan untuk menghemat penggunaan devisa, mengatasi kesulitan-kesulitan di bidang pendapatan devisa, dan mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri.

10.Pengendalian atau Pengawasan Devisa
>Dalam mengawasi devisa untuk kebutuhan impor, pemerintah pusat menguasai secara langsung seluruh devisa melalui bank sentral dan bagi importir sebelum mengimpor barang tertentu harus mendapat izin dari pemerintah kemudian alokasi devisa untuk impor di jatah atau di batasi untuk menghemat penggunaan devisa.


C.Manfaat Perdagangan Internasional

1.Memperoleh barang yang tidak dapat di produksi di dalam negeri.
2.Memperoleh keuntungan yang spesialis.
3.Memperluas pasar industri-industri dalam negeri.
4.Transfer teknologi modern dan meningkatkan produktifitas.
5.Meningkatkan pendapatan negara.
6.Meningkatkan pendapatan masyarakat.
7.Mendorong pertumbuhan / perkembangan dunia usaha.
8.Mendorong adanya hubungan ekonomi secara timbal balik.
9.Memperlancar kegiatan ekspor dan membantu impor.

D.Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

1.Terwujudnya kemakmuran bagi masyarakat.
2.Memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
3.Menyebarluaskan hasil produksi ke luar negeri melalui kegiatan ekspor.
4.Memperoleh manfaat yang di timbulkan oleh adanya spesialisasi.
5.Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
6.Keinginan membuka kerjasama.
7.Terjadinya era globalisasi di negara sehingga tidak dapat hidup sendiri.
8.Keinginan meningkatkan pendapatan negara.
9.Memperoleh dan mengembangkan kegunaan teknologi bagi percepatan         pertumbuhan ekonomi.


E.Fungsi Perdagangan Internasional

1.Mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara.
2.Meningkatkan pendapatan negara.
3.Memperluas penggunaan teknologi antar negara.
4.Menyebarluaskan barang dan jasa dari suatu negara ke negara lain.


F.Macam-Macam Perdagangan Internasional

1.Perdagangan Bilateral adalah perdagangan yang di lakukan antar dua negara saja.
   >.Contohnya : Perdagangan antar Indonesia dan Singapura.
2.Perdagangan Regional adalah perdagangan yang di lakuakan dalam satu kawasan tertentu.
   >.Contohnya : Perdagangan ASEAN
3.Perdagangan AntarRegional adalah perdagangan yang di lakukan antar negara dalam kawasan tertentu dengan kawasan lainnya.
4. Perdagangan Multilateral adalah perdagangan yang di lakukan oleh banyak negara.