Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM: 28210569
Kelas : 4 EB 20
Tugas ke-7
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di
perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan
baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak
dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis”
yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan
akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus
mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi
yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya
dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang
paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Untuk
kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan
kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode
etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi
eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena
dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas
kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan
prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi
sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis
bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh
Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai
dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi
kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan
terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan
KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga
melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh
karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap
kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi
perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada
di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi
AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen
Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
1. Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
2. Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
3. Pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika
terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan
dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan
sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar
penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
5.
Peer Review
Peer
review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses
pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar
lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut
penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim
serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar
disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber
:
Opini:
Menurut
pendapat saya dalam bab tujuh ini tentang etika dalam kantor akuntan publik
yaitu beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis, kode
etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Selain itu terdapat
pembahasan mengenai Etika Bisnis
Akuntan Publik, Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas
Bisnis, Krisis dalam Profesi akuntansi, Regulasi dalam rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik, dan Peer Review. Kode etik profesi merupakan
kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar
terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan
diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi
masyarakat. mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak
di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Dalam
RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Peer review
atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu.