Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 02 April 2012

Masih Ada 48 Kasus Korupsi Belum Dieksekusi, Kejaksaan Agung Lambat


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

            Kejaksaan Agung langsung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Setelah vonis dijatuhkan, Eep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sikap Kejagung itu tak lantas diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch. Pasalnya, menurut LSM antikorupsi itu masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. "Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson. Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi. Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi juga tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK). 



Penyelesaiannya :
       Menurut saya seharusnya Kejaksaan Agung harus bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang ada di Indonesia ini karena petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi, pasalnya menurut LSM anti korupsi mengatakan diperkirakan masih banyak sekali kasus korupsi yang belum sampai saat ini di eksekusi oleh Kejaksaan Agung yaitu 48 kasus korupsi yang ada di Indonesia salah satunya adalah kasus Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tetapi di luar kasus Eep Hidayat. Dan seharusnya presiden mengambil tindakan yang tegas atau menegur Kejaksaan Agung yang telah lambat dalam mengeksekusi kasus korupsi, karena Untuk melakukan eksekusi  tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

Minggu, 25 Maret 2012

Menkeu Keberatan Subsidi Silang PLN Diturunkan

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20


Menteri Keuangan Agus Martowardojo keberatan apabila subsidi listrik dalam RAPBN-P 2012 diturunkan dari yang diajukan Rp93,05 triliun menjadi Rp68,47 triliun."Kami dari pemerintah melihat ini tidak cukup. Jadi kami akan ada di dalam badan anggaran menjelaskan paling tidak kita itu perlu sekitar Rp90-an triliun untuk subsidi listrik," ujarnya di Jakarta.Menurut Menkeu, pemerintah membutuhkan subsidi tersebut untuk operasional PT PLN dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat dan sektor industri.Ia menjelaskan anggaran sebesar Rp93,05 triliun juga dibutuhkan karena pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW masih belum terpenuhi dan kenaikan harga ICP minyak yang melambung tinggi."Jadi ini yang kita ingin kita bicarakan di dalam badan anggaran, supaya nanti di DPR bisa mempertimbangkan satu posisi yang lebih baik dari Rp68,47 triliun itu.Ia mengatakan apabila PT PLN tidak dapat beroperasi secara maksimal, maka masyarakat dan sektor industri akan mengalami kerugian karena kegiatan operasional sehari-hari dapat terganggu."Kalau seandainya sekarang subsidinya kurang dari jumlah yang disampaikan pemerintah, nanti PLN tidak bisa bekerja yang sehat. Itu akan membuat pengaruh kepada masyarakat dan kita semua.

Sumber : www.kompas.com

Penyelesainnya :
Menurut sya seharusnya PT PLN harus beroperasi secara maksimal, hal tersebut harus di lakukan PT PLN agar masyarakat dan sektor industri tidak akan lagi mengalami kerugian dan kegiatan operasionalnya sehari-hari tidak akan terganggu lagi. Dan subsidi harus tidak kurang dari jumlah yang di sampaikan oleh pemerintah agar PLN bias bekerja dengan sehat sehingga hal tersebut tidak akan dapat merugikan masyarakat . karena PLN sangat berpengaruh penting terhadap masyarakat Indonesia .

Rakyat Miskin Di TimorTengah Utara Mencapai 64,7 %


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

Sebagian besar penduduk di Kabupaten TimorTengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, masuk ke dalam kategori miskin. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai 64,7 persen dari 214.842 jiwa jumlah penduduk di Kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oekusi Timor Leste itu. Penduduk miskin di TTU tersebar hampir merata di 24 kecamatan dan ada beberapa variabel yang dipakai untuk mengukur tingkat kemiskinan penduduk TTU, yaitu luas lahan garapan, rumah, luas rumah, bentuk rumah, tidak adanya WC dan kamar mandi. Dan kebanyakan yang miskin yaitu petani, nelayan dan PNS yang golongan rendah atau yang masih indekos. Oleh sebab itu,sudah ada langkah antisipasi dari Pemerintah Kabupaten dalam mengurangi angka kemiskinan, yaitu melalui program Padat Karya Pangan (PKP) dan gerakan cinta petani. Menurutnya, ini merupakan langkah strategi karena setiap kepala keluarga diwajibkan untuk bekerja minimal 50 hektare di lahan garapan. Dalam RPJMD target kita untuk menurunkan angka kemiskinan sudah jelas yakni harus di bawah 50 persen tapi tentunya dilakukan secara bertahap.


Penyelesainnya :
Menurut saya upaya penyelesaian diatas belum maksimal selain adanya rencana program Padat Kaya dan gerakan cinta petani, pemerintah seharusnya juga melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan rakyat TimorTengah Utara tersebut, seperti memberikan bantuan sandang pangan dan papan bagi rakyat TTU tersebut. Selain memberikan bantuan pemerintah juga memberikan fasilitas kehidupan bagi rakyat disana seperti membangun WC dan kamar mandi yang sebelumnya tidak pernah ada di daerah tersebut . Dan mengumpulkan para donator yang ingin dengan ikhlas membantu kehidupan yang layak untuk para penduduk TTU .

Penimbunan BBM Mobil Dimodifikasi untuk Selewengkan Solar

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

Sindikat penyelewengan solar memodifikasi mobil untuk menampung lebih banyak solar. Mobil untuk keperluan itu biasanya dilengkapi tangki berkapasitas ratusan liter.Salah satu mobil itu milik sindikat itu antara lain bisa dilihat di halaman markas Polres Batam Rempang Galang (Barelang). Bangku di barisan pengemudi, seluruh bangku di mobil itu dilepas. Sebagai pengganti, ruangan dipenuhi tangki buatan. Panjang dan lebarnya disesuaikan dengan ruangan di dalam kabin. Sementara tingginya 50 sentimeter. Di salah satu sudut atas tangki dipasangi selang untuk memasukkan atau mengeluarkan solar.Mobil lain bisa terlihat di halaman belakang Markas Polda Kepulauan Riau di kawasan Nongsa, Batam. Seperti minibus di Polres Barelang, mobil di Polda itu juga tidak lagi dilengkapi bangku kecuali di barisan pengemudi. Ruang bangku baris kedua dan ketiga diisi dengan tangki.

Sumber : www.kompas.com

Penyelesaiannya :
Menurut saya perbuatan penimbunan BBM seperti kasus diatas adalah hal yang sangat melanggar hukum yang ada di Indonesia. Perbuatan seperti itu harus di musnahkan dan pelakunya harus dijerat dengan hukum yang berlaku agar mereka kapok dan tidak melakukan perbuatan itu lagi. Seharusnya untuk mengatasi adanya kenaikan BBM mulai awal bulan april  nanti rakyat harus mulai berhemat dalam kehidupan ekonominya untuk menantisipasi terjadinya kenaikan BBM dan  tidak melakukan penimbunan BBM apalagi sampai memodifikasi mobil sebagai alat untuk penimbunan BBM berjenis solar sampai ratusan liter bahkan lebih seperti pada kasus di atas.

Partai Demokrat Dukung Harga BBM Naik

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

Partai Demokrat kembali menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan harga BBM bersubsidi dipandang sebagai suatu hal yang tak terhindarkan, menyusul meroketnya harga minyak mentah dunia. Alas an Partai Demokrat mendukung kenaikan harga BBM. Pertama adalah keberpihakan pada rakyat kecil. Saat ini, 10 persen dari orang kaya menggunakan Rp 5,8 triliun dari subsidi BBM. Sementara itu, 10 persen orang miskin menggunakan Rp 500 miliar subsidi BBM.Kedua, kenaikan harga BBM juga dipandang sejalan dengan upaya penghematan dan penciptaan energi terbarukan. Ketiga, dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi BBM dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.Keempat, pengurangan subsidi turut menekan kasus penyelundupan BBM ke negeri tetangga. Pemerintahan yang akan datang tak terbebani subsidi BBM yang tinggi.Sementara itu, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dipandang telah bergeser menjadi isu politik, bukan ekonomi.Ini telah menjadi isu politik.Pemerintah tak lepas tangan terkait dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan langsung sementara masyarakat dan lainnya.

Sumber : www.kompas.com

Penyelesaiannya :
Menurut saya seharusnya partai Demokrat tidak mendukung kenaikan harga BBM . Karena hal itu sangat berpengaruh terhadap rakyat. Karena kenaikan BBM dapat menyebabkan dampak dan akan menimbulkan masalah sosial, hukum, politik dan ekonomi bagi masyarakat. Apalagi untuk masyarakat di kalangan bawah seperti rakyat miskin atau tidak mampu dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap. Walaupun nantinya rakyat di janjikan akan mendapatkan BLT dari pemerintah itu hanya beberapa persen saja yang akan didapatkan oleh rakyat. Untuk mengatasi naiknya harga minyak mentah dunia seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang tegas bukan seperti menaikkan harga BBM. Karena hal tersebut banyak sekali rakyat yang memprotes adanya tindakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, seperti melakukan unjuk rasa ke berbagai tempat .

Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI IV

peranan koperasi dalam pembangunan nasional di berbagai bidang

1. Di Bidang Perekonomian indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.   Badan Usaha Koperasi (BUK)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran koperasi di Indonesia , yaitu :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang di kelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama – sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka  koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.

Senin, 21 November 2011

KOPERASI III

 bentuk-bentuk koperasi yang sudah di bentuk oleh departemen koperasi

2. Bentuk Koperasi Sekunder di UKM kota Malang
3. Bentuk Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
 4. Bentuk Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

5. Bentuk Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

6. Bentuk Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.

7. Bentuk Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
8. Koperasi Bentuk Bank
 
A. Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) 

 1. Koperasi Desa
 2. Koperasi Pertanian
 3. Koperasi Peternakan
 4. Koperasi Kerajinan/Industri
 5. Koperasi Simpan Pinjam
 6. Koperasi Konsumsi

B. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:

 1. Koperasi pemakaian
 2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
 3. Koperasi Simpan Pinjam

 
C. Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959) 

 a. Koperasi Primer

 b. Koperasi Pusat

 c. Koperasi Gabungan

 d. Koperasi Induk 

Program-program koperasi dari awal terbentuk departemen koperasi
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Dari mana saja Modal Koperasi dibentuk
1. Simpanan
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman .
2. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
3. Hibah
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri .
4. Simpanan Pokok
Simpana Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . 
5. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu .

Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.