Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Jumat, 14 Desember 2012

Tugas 3 ( Contoh paragraf generalisasi, analogi, dan sebab-akibat )

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tugas 3
 

Contoh paragraf generalisasi, analogi, dan sebab-akibat

contoh paragraf generalisasi:
Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "


sumber: http://carapedia.com/paragraf_generalisasi_info1968.html



contoh paragraf analogi:

Hidup manusia ibarat roda yang terus berputar. Kadang ada di atas dan kadang berada di bawah. Saat mereka berada di atas mereka bisa mendapatkan apapun yang merekainginkan, tapi sebaliknya ketika mereka berada di bawah sulit sekali untuk meraih keinginan yang mereka dambakan. Ada kalanya bagi mereka yang sedang berada diatas janganlah bersikap sombong dan ingatlah bahwa kesuksesan tersebut hanya bersifat sementara. Dan bagi mereka yang berada di bawah, janganlah berputus asa.Karena masih banyak cara untuk mendapatkan kesuksesan tersebut yaitu dengan berusaha dan berdoa.


sumber: http://www.scribd.com/doc/64372578/Contoh-Paragraf-Analogi 



contoh paragraf sebab-akibat:

Kebiasaan untuk membuang sampah harus ditanamkan sejak dini dalam kesehariakita. Karena masayarakat pada umunya masih kurang memiliki kesadaran untuk mencintai dan menjaga serta melestarikan alam lingkungan kita sendiri. Mereka menganggap hal tersebut hanyalah slogan yang tidak perlu diperhatikan. Tanpa rasa bersalah mereka membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan sekitar kita menjadi kotor dan tidak sehat. Dan bila musim hujan tiba, akibatnya banjir melanda ibukota. Kalau sudah terjadi seperti itu, maka orang-orang akan menyalahkan orang lain atas kejadian tersebut tanpa mereka sadari kalau bencana itu akibat dari ulah mereka sendiri.


sumber: http://www.scribd.com/doc/64372578/Contoh-Paragraf-Analogi
 

Rabu, 12 Desember 2012

Tulisan 20 ( Pajak Penghasilan )

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 20

Pajak Penghasilan
 

Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :

1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis Pajak

Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :

Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Subyek pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Bukan subyek pajak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Obyek pajak

Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Kronologi perubahan undang-undang

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.
Sumber : http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/218212-pajak-penghasilan-|-pengertian-pajak-penghasilan-pph.html

Tulisan 19 ( Biaya Overhead Pabrik )


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 19

Biaya Overhead Pabrik

Biaya overhead pabrik adalah semua biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya overhead pabrik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu
(1) biaya overhead pabrik variabel,
(2) biaya overhead pabrik tetap, dan
(3) biaya overhead pabrik campuran.
Biaya overhead pabrik variabel adalah biaya overhead pabrik yang jumlah totalnya akan berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Contoh biaya overhead pabrik variabel adalah biaya bahan penolong.
 Biaya overhead pabrik tetap adalah biaya overhead pabrik yang jumlah totalnya (dalam kisaran tertentu) tidak berubah walaupun terjadi perubahan volume kegiatan. Contoh biaya overhead pabrik tetap adalah pajak bumi dan bangunan, biaya penyusutan aktiva tetap, dan biaya sewa gedung pabrik.
Biaya overhead pabrik campuran dapat dibedakan menjadi biaya overhead pabrik semivariabel, misalnya biaya listrik pabrik dan biaya telepon pabrik, dan biaya overhead pabrik bertahap, misalnya gaji supervisor dan gaji inspektur

·         PENGGOLONGAN BIAYA OVERHEAD PABRIK
Biaya Overhead Pabrik dapat digolongkan dengan tiga cara penggolongan :
a. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut sifatnya
b. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan
c. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut hubungannya dengan departemen

A. Penggolongan Biaya Overhead Pabrik Menurut Sifatnya
Biaya Overhead Pabrik adalah biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya-biaya produksi yang termasuk dalam Biaya Overhead Pabrik dikelompokan menjadi beberapa golongan berikut ini :
a. Biaya Bahan Penolong adalah bahan yang tidak menjadi bagian produk jadi atau bahan yang meskipun menjadi bagian produk jadi tetapi nilainya relative kecil bila dibandingkan dengan harga pokok produksi tersebut.
b. Biaya Reparasi dan Pemeliharaan adalah biaya reparasi dan pemeliharaan berupa biaya suku cadang, biaya bahan habis pakai dan harga perolehan jasa dari pihak luar perusahaan untuk keperluan perbaikan dan pemeliharaan.
c. Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung adalah tenaga kerja pabrik yang upahnya tidak dapat diperhitungkan secara langsung kepada produk atau pesanan tertentu.
d. Biaya yang timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap adalah biaya-biaya depersiasi emplasemen pabrik, bangunan pabrik, mesin dan ekuipmen, perkakas laboratorium, alat kerja, dan aktiva tetap lain yang digunakan pabrik.
e. Biaya yang timbul sebagai akibat berlalunya waktu adalah biaya-biaya asuransi gedung dan emplasemen, asuransi mesin dan ekuipmen, asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan karyawan, dan biaya amortisasi kerugian trial-run.
f. Biaya Overhead Pabrik lain yang secara langsung memerlukan pengeluaran uang tunai adalah biaya reparasi yang diserahkan kepada pihak luar perusahaan, biaya listrik PLN dan sebagainya.

B. Penggolongan Biaya Overhead Pabrik Menurut Prilakunya Dalam Hubungan Dengan Perubahan Volume Produksi Penggolongan Biaya Overhead Pabrik ini dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
a. Biaya Overhead Pabrik variable adalah Biaya Overhead Pabrik yang berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
b. Biaya Overhead Pabrik tetap adalah Biaya Overhead Pabrik yang tidak berubah dalam kisar perubahan volume kegiatan tertentu.
c. Biaya Overhead Pabrik semivasiabel adalah Biaya Overhead Pabrik yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Biaya Overhead Pabrik yang bersifat semivariabel dipecah menjadi dua unsur yaitu biaya tetap dan biaya variabel.

C. Penggolongan Biaya Overhead Pabrik Menurut Hubungannya Dengan Departemen Ditinjau dari hubungan dengan departemen-departemen yang ada dalam pabrik, Biaya Overhead Pabrik dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu :
a. Biaya Overhead Pabrik langsung departemen adalah Biaya Overhead Pabrik yang terjadi dalam departemen tertentu dan manfaatnya hanya dinikmati departemen tersebut.
b. Biaya Overhead Pabrik tidak langsung departemen adalah Biaya Overhead Pabrik yang manfaatnya dinikmati oleh lebih dari satu departemen.

·         PENENTUAN TARIF BIAYA OVERHEAD PABRIK
Alasan Pembebanan Biaya Overhead Pabrik kepada Produk atas dasar Tarif yang Ditentukan Di Muka :
1. Pembebanan Biaya Overhead Pabrik atas dasar biaya sesungguhnya terjadi seringkali mengakibatkan berubah-ubahnya harga pokok per satuan produk yang dihasilkan dari bulan yang lain. Apabila Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya terjadi dibebankan kepada produk, maka harga produksi per satuan mungkin akan berfluktasi karna sebab berikut ini : Perubahan tingkat kegiatan produksi dari bulan ke bulan, perubahan tingkat efisiensiproduksi, adanya Biaya Overhead Pabrik yang terjadi secara sporadik, menyebar tidak merata selama jangka waktu setahun dan Biaya Overhead Pabrik tertentu seirng terjadi secara teratur pada waktu-waktu tertentu.
2. Dalam perusahaan yang menghitung harga pokok produksinya dengan menggunakan metode harga pokok pesanan, menejemen memerlukan informasi harga pokok produksi per satuan pada saat pesanan selesai dikerjakan.

Langkah Langkah Penentuan Tarif Biaya Overhead Pabrik
Penentuan tarif Biaya Overhead Pabrik dilaksanakan melalui tiga tahap berikut :

A. Menyusun Anggaran Biaya Overhead Pabrik. Dalam hal ini harus diperhatikan tingkat kegiatan (kapasitas) yang akan dipakai sebagai dasar penaksiran Biaya Overhead Pabrik. Ada tiga macam kapasitas yang dapat dipakai yaitu :
a. Kapasitas praktis adalah kapasitas teoritis dikurangi dengan kerugian-kerugian waktu yang tidak dapat dihadiri karna hambatan-hambatan intern perusahaan.
b. Kapasitas normal adalah kemampuna perusahaan untuk memproduksi dan menjual produknya dalam jangka panjang.
c. Kapasitas sesungguhnya yang diharapkan adalah kapasitas sesungguhnya yang diperkirakan akan dapat dicapai dalam tahun yang akan datang. Untuk kelemahanya yaitu akan berakibat terjadinya perbedaan yang besar pada tarif Biaya Overhead Pabrik dari tahun ke tahun dan sebagai akibat perubahan yang besar pada tarif Biaya Overhead Pabrik dari period eke periode.

B. Memilih Dasar Pembebanan Biaya Overhead Pabrik Kepada Produk. Ada berbagai macam dasar yang dapat di pakai yatiu :
a. Satuan Produk adalah metode yang langsung membebankan Biaya Overhead Pabrik kepada produk.
b. Biaya Bahan Baku adalah Biaya Overhead Pabrik yang dominan bervariasi dengan nilai bahan baku, maka pembeban Biaya Overhead Pabrik adalah kepada biaya bahan baku yang dipakai. Bila Biaya Overhead Pabrik bervariasi dengan jumlah (berat) bahan baku, maka pembeban Biaya Overhead Pabrik adalah kepada kuantitas bahan baku yang dipakai.
c. Biaya Tenaga Kerja adalah Biaya Overhead Pabrik yang mempunyai hubungan erat dengan jumlah tenaga kerja langsung, maka pembebanan Biaya Overhead Pabrik adalah kepada biaya tenaga kerja langsung. Metode ini mengandung kelemahan sebagai berikut : Biaya Overhead Pabrik harus dipandang sebagai tambahan nilai produk dan Jumlah biaya tenaga kerja langsung merupakan jumlah total upah dengan tarif tinggi dan rendah.
d. Jam Tenaga Kerja Langsung adalah jumlah upah (hasil kali jumlah jam kerja dengan tarif upah) dengan jumlah jam kerja, maka pembebanan Biaya Overhead Pabrik atas dasar upah tenaga kerja langsung. Apabila Biaya Overhead Pabrik mempunyai hubungan erat dengan waktu untuk membuat produk, maka pembebanan Biaya Overhead Pabrik adalah jam tenaga kerja langsung.
e. Jam Mesin adalah Biaya Overhead Pabrik bervariasi dengan waktu penggunaan mesin maka pembebanan Biaya Overhead Pabrik adalah jam mesin.
Factor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih dasar pembebanan yang dipakai adalah:
a. Harus diperhatikan jenis Biaya Overhead Pabrik yang dominan jumlahnya dalam departemen produksi.
b. Harus diperhatikan sifat-sifat Biaya Overhead Pabrik yang dominan.

C. Menghitung Tarif Biaya Overhead Pabrik
Tarif Biaya Overhead Pabrik dipecah menjadi dua macam yaitu :
a. Tarif Biaya Overhead Pabrik tetap
b. Tarif Biaya Overhead Pabrik variabel
Dalam Akuntansi Biaya terdapat dua pendapat mengenai elemen biaya yang dimasukan dalam harga pokok produksi.
Pendapat pertama mengatakan bahwa semua biaya produksi merupakan harga pokok produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan Biaya Overhead Pabrik, baik yang berprilaku tetap maupun yang variabel.
Pendapat kedua mengatakan bahwa harga pokok produksi hanya terdiri dari biaya-biaya produksi yang berprilaku variabel saja jadi harga pokok produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan Biaya Overhead Pabrik variabel.

·         PEMBEBANAN BIAYA OVERHEAD PABRIK KEPADA PRODUK ATAS DASAR TARIF
Tarif Biaya Overhead Pabrik yang ditentukan di muka kemudian digunakan untuk membebankan Biaya Overhead Pabrik kepada produk yang diproduksi. Bila menggunakan metode full costing di dalam penentuan harga pokok produksinya, maka pembebanan menggunakan tarif Biaya Overhead Pabrik Variabel dan tarif biaya overhead tetap sedangkan bila menggunakan metode variable costing, maka pembebanan Biaya Overhead Pabrik menggunakan tarif Biaya Overhead Pabrik variabel saja.

·         PENGUMPULAN BIAYA OVERHEAD PABRIK SESUNGGUHNYA
Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya terjadi dikumpulkan untuk dibandingkan dengan Biaya Overhead Pabrik yang dibebankan kepada produk atas dasar tarif yang ditentukan di muka. Selisih yang terjadi antara Biaya Overhead Pabrik yang dibebankan kepada produk atas dasar tarif yang ditentukan di muka dengan Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya terjadi merupakan Biaya Overhead Pabrik yang lebih atau kurang dibebankan (over or underapplied factory overhead cost).
Selisih Biaya Overhead Pabrik dipecah menjadi dua macam selisih (variances)sebagai berikut :
1. Selisih anggaran (Budget Variance) adalah selisih yang menunjukan perbedaan antara biaya yang sesungguhnya terjadi dengan taksiran biaya yang seharusnya dikeluarkan menurut anggaran.
2. Selisih kapasitas (Idle Capacity Variance) adalah selisih kapasitas disebabkan karna tidak dipakainya atau dilampauinya kapasitas yang dianggarkan.

·         PERLAKUAN TERHADAP SELISIH BIAYA OVERHEAD PABRIK
Setiap akhir bulan, Biaya Overhead Pabrik yang kurang atau lebih dibebankan dipindahkan dari rekening Biaya Overhead Pabrik sesungguhnya ke rekening selisih Biaya Overhead Pabrik. Selisih Biaya Overhead Pabrik dicantumkan dalam neraca sebagai beban yang di tangguhkan (deferred charges) atau deferred credits. Perlakuan terhadap selisih Biaya Overhead Pabrik ini seringkali digunakan tanpa memperhitungkan penyebab terjadinya selisih itu sendiri dengan alasan sebagai berikut:
1. Menejemen tidak pernah mencoba menentukan penyebab terjadinya selisih Biaya Overhead Pabrik.
2. Jumlah selisih relatif kecil bila dibandingkan dengan saldo rekening-rekening yang akan dibebani dengan pembagian selisih tersebut.
3. Saldo rekening-rekening Barang Dalam Proses dan Persediaan Produk Jadi biasanya relatif kecil bila dibandingkan dengan Harga Pokok Penjualan.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/accounting/1940603-biaya-overhead-pabrik/#ixzz2EqOICUtq