Perdagangan Internasional
A.Pengertian
Perdagangan Internasional adalah suatu proses tukar-menukar yang di dasarkan atas kehendak sukarela yang di lakukan antara negara yang satu dan negara yang lain melalui ekspor impor. Selai itu Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang di lakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
B.Kebijakan atau Hambatan Perdagangan Internasional
1.Tarif atau Bea Masuk
> Tarif atau Bea Masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Penetapan tarif adalah pengenaan pajak atas barang-barang impor yang melewati daerah pabean. Daerah pabean ini merupakan daerah geografis di mana barang-barang bebas tanpa di kenakan pabean. Tujuan utama penetapan tarif adalah memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan menambah pendapatan pemerintah. Kebijakan dengan penetapan tarif harus hati-hati sebab berkaitan dengan impor barang modal bagi kelangsungan industri dalam negeri. Disamping itu, penetapan tarif bea masuk yang terlalu tinggi akan meimbulkan penyeludupan, baik secara fisik maupun secara administratif. Kebijakan taarif terdiri dari dua, yaitu :
a.Kebijakan tarif barrier : Dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
1.Tari rendah antara 0%-5%.
2.Tarif sedang antara 5%-20%.
3.Tarif tinggi di atas 20%
b.Kebijakan Non Tarif Barrier : Secara garis besar dapat di kelompokkan sebagai berikut :
1.Pembatasan Spesifik.
2.Peraturan Bea Cukai.
3.Campur Tangan Pemerintah.
2.Kuota atau Kuota Impor
>Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat di impor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang di tentukan. Kuota terdiri dari :
a.Absolut Quota : Mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang di tetapkan selama jangka waktu tertentu.
b.Tariff Rate Quota : Mengizinkan pemasukan baramg dalam jumlah tetentu ke suatu negara dengan tarif yang di turunkan selama jangka waktu tertentu.
>Kuota Impor adalah kebijakn yang di lakukan pemerintah dalam membatasi jumlah impor suatu produk melalui suatu pemberian jatah atau penetapan jumlah maksimum barang yang di impor dengan tujuan utamanya adalah memberikan proteksi pada industri dalam negeri serta manghemat penggunaan devisa.
3.Premi
>Premi adalah sutu pemberian hadiah atau insentif kepada produsen dalam negeri karna telah berhasil mencapai mutu dan target produk tertentu yang telah di tetapkan, atau penambahan dana ( dalam bentuk uang ) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi ( prestasi ) yang di tentukan oleh pemerintah.
4.Subsidi
>Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang di lakukan dengan memberikan bantuan terhadap produsen dalam negeri agar giat berproduksi dan dapat menjual produksinya dengan harga yang lebih murah. Sehingga mampu bersaing dengan produk impor atau bantuan yang di berikan oleh pemerintah kepada para produsen dalam negeri agar dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih murah dan dapat bersaing dengan produksi luar negeri. Kebijakn subsidi ini merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri.
5.Dumping
Dumping adalah kebijaksanaan di mana harga jual barang hasil produksi dalam negeri, di luar negeri lebih murah di banding dengan harga jual di dalam negeri sendiri. Tujuannya agar produksi dalam negeri bisa merebut pasaran di luar negeri. Ada tiga tipe Dumping, yaitu :
a.Persistent Dumping.
b.Predatory Dumping.
c.Sporadic Dumping.
6.Diskriminasi Harga
>Diskriminasi Harga adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat di ketahui elastisitas permintaan dan untuk memaksimalkan keuntungan.
7.Pelarangan Impor
> Pelarangan Impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu atau kebijaksanaan yang di terapkan oleh suatu negara di mana barang hasil produksi luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke dalam negeri. Misalnya : Larangan impor karet mentah atau Larangan impor pakaian bekas.
8. Pelarangan Ekspor
>Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak di terapkan sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian, dan minyak sawit.
9.Subtitusi Impor
> Subtitusi Impor adalah suatu kebijakn pemerintah untuk mengganti berang-barang yang tadinya di impor dengan buatan dalam negeri. Tujuan untuk menghemat penggunaan devisa, mengatasi kesulitan-kesulitan di bidang pendapatan devisa, dan mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri.
10.Pengendalian atau Pengawasan Devisa
>Dalam mengawasi devisa untuk kebutuhan impor, pemerintah pusat menguasai secara langsung seluruh devisa melalui bank sentral dan bagi importir sebelum mengimpor barang tertentu harus mendapat izin dari pemerintah kemudian alokasi devisa untuk impor di jatah atau di batasi untuk menghemat penggunaan devisa.
C.Manfaat Perdagangan Internasional
1.Memperoleh barang yang tidak dapat di produksi di dalam negeri.
2.Memperoleh keuntungan yang spesialis.
3.Memperluas pasar industri-industri dalam negeri.
4.Transfer teknologi modern dan meningkatkan produktifitas.
5.Meningkatkan pendapatan negara.
6.Meningkatkan pendapatan masyarakat.
7.Mendorong pertumbuhan / perkembangan dunia usaha.
8.Mendorong adanya hubungan ekonomi secara timbal balik.
9.Memperlancar kegiatan ekspor dan membantu impor.
D.Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
1.Terwujudnya kemakmuran bagi masyarakat.
2.Memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
3.Menyebarluaskan hasil produksi ke luar negeri melalui kegiatan ekspor.
4.Memperoleh manfaat yang di timbulkan oleh adanya spesialisasi.
5.Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
6.Keinginan membuka kerjasama.
7.Terjadinya era globalisasi di negara sehingga tidak dapat hidup sendiri.
8.Keinginan meningkatkan pendapatan negara.
9.Memperoleh dan mengembangkan kegunaan teknologi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi.
E.Fungsi Perdagangan Internasional
1.Mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara.
2.Meningkatkan pendapatan negara.
3.Memperluas penggunaan teknologi antar negara.
4.Menyebarluaskan barang dan jasa dari suatu negara ke negara lain.
F.Macam-Macam Perdagangan Internasional
1.Perdagangan Bilateral adalah perdagangan yang di lakukan antar dua negara saja.
>.Contohnya : Perdagangan antar Indonesia dan Singapura.
2.Perdagangan Regional adalah perdagangan yang di lakuakan dalam satu kawasan tertentu.
>.Contohnya : Perdagangan ASEAN
3.Perdagangan AntarRegional adalah perdagangan yang di lakukan antar negara dalam kawasan tertentu dengan kawasan lainnya.
4. Perdagangan Multilateral adalah perdagangan yang di lakukan oleh banyak negara.