Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 23 Maret 2011

APBN


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pengertian APBN
Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1UUD 1945, yang berisi tentang “ Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan oleh undang-undang.Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu“.  Langkah-langkah yang bekaitan denga APBN , yaitu perencanaan, pengesahan RAPBN oleh DPR, pelaksanaan APBN oleh pemerintah, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. APBN juga merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan sosial, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Tahap Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR MENETAPKAN Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Tujuan penyusunan APBN, yaitu :

1.Untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang devisit.

2.Untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan dalam hal peningkatan dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

3.Untuk mengatur pembelanjaan negara dan pendapatan yang direncanakan supaya mencapai sasaran yang ditetapkan , yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4.Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.

Pelaksanaan APBN 

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan presiden. Berdasarkan perkembangan di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran APBN dapat mengalami revisi atau perubahan. Untuk melakukan revisi APBN pemerintah harus mengajukan RUU, perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR dilakukan paling lambat akhir maret setelah pembahasan dengan badan anggaran DPR.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fungsi APBN

1. Fungsi Otoritasi, mengandung arti bahwa angaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat di pertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa angaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah di rrencanakan dan di anggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar, maka pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

3. Fungsi Pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunkan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

5. Fungsi distribusi, Pendpatan negara yang diterima tidak selalu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana. Akan tetapi sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pensiun, kenaikan gaji, pemberian tunjangan, dan pemberian subsidi.
6. Fungsi Stabilisasi, APBN digunakan untuk mengendalikan jalannya perekonomian setiap tahun dengan memerhatikan antara jumlah pengeluaran dengan jumlah pendapatan harus selalu sama dan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun makin meningkat.

7. Fungsi regulasi, APBN digunakan sebagai alat pendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Struktur APBN

Struktur Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara saat ini adalah :

A.Belanja Negara

Belanja Negara terdiri atas dua jenis, yaitu:

1.Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.Belanja pegawai
2.Belaja barang
3.Belanja modal
4.Pembiayaan bunga utang
5.Subsidi BBM dan subsidi non-BBM
6.Belanja hibah
7.Belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana)
2.Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.Dana bagi hasil
2.Dana alokasi umum
3.Dana alokasi khusus
4.Dana otonomi khusus
B . Pembiayaan
Pembiayaan meliputi :
1.Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
      1.Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
      2.Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip panyusunan APBN ada tiga, yaitu :

1.Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :
1.Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu :
1.Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah.
2.Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%).
3.Inflasi (%).
4.Nilai tukar rupiah per USD.
5.Suku bunga SBI 3 bulan (%).
6.Harga minyak indonesia (USD/barel).
7.Produksi minyak Indonesia (barel/hari).
Azas Penyusunan APBN
APBN di susun dengan berdasarkan azas-azas, yaitu :
1.Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2.Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3.Penajaman prioritas pembangunan
4.Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Cara menghitung APBN

1.Pajak Penghasilan ( PPH Pasal 21 )

Contoh Soal :

a . Bapak Kurniawan adalah seorang manajer pemasaran pada PT Wahana Utama, mendapatkan gaji per bulan Rp10.000.000,00. Setiap bulan Bapak Kurniawan membayar iuran pensiun dan biaya jabatan. Status Bapak Kurniawan menikah dan mempunyai 4 orang anak. Hitunglah besarnya pajak penghasilan Bapak Kurniawan per bulan !

Jawab :

Gaji per bulan                                                                             Rp10.000.000

-. Biaya jabatan  : 5% x 10.000.000= Rp500.000

       Diperkenankan                                                     Rp108.000

-. Iuran pensiun  : 5% x 10.000.000=Rp500.000

       Diperkenankan                                                       Rp 36.000

                                                                                                     Rp       144.000-

Gaji bersih per bulan                                                                    Rp    9.856.000

Gaji bersih per tahun : 12 x 9.856.000                                         Rp118.272.000  

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
-Wajib pajak                                                       Rp13.200.000
-Istri                                                                  Rp 1.200.000
-Anak maksimal 3 orang @ Rp1.200.000   Rp 3.600.000+
                                                                                                               Rp 18.000.000+
Penghasilan kena pajak (PKP)                                                     Rp100.272.000
Tarif pajak
Sampai dengan 25.000.000   : 25.000.000 x 5%  = Rp1.250.000
25.000.000 s.d 50.000.000    : 25.000.000 x 10% = Rp2.500.000
50.000.000 s.d 100.000.000  : 50.000.000 x 15% = Rp7.500.000
100.000.000 s.d 200.000.000 : 272.000 x 25%  = Rp       68.000+
PPh terutang satu tahun                                        Rp11.318.000
PPh terutang per bulan     = 11.318.000 : 12
                                          =Rp 943.116,67

b . Data keuangan PT Wijaya pada tahun 2008 menunjukkan bahwa penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp249.500.000,00. Hitunglah besar pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT Wijaya !
Penghasilan kena pajak (PKP) tahun 2008                                Rp249.500.000
Tarif PPh :
Sampai dengan 50.000.000   : Rp50.000.000 x 10%  = Rp  5.000.000
50.000.000 s.d 100.000.000  : Rp50.000.000 x 15%   = Rp  7.500.000
Di atas 100.000.000               : Rp149.500.000 x 30% = Rp44.850.000+
PPh selama tahun 2008                                                   Rp57.350.000

2.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perhitungan pungutan PBB adalah sebesar 0,5% dari 20% nilai njual objek pajak. Besarnya nilai jual objek pajak dihitung dari taksiran nilai jual bumi dan bangunan dikurangi dengan NJOPTKP sebesar Rp12.000.000,00 bagi setiap wajib pajak.
Contoh Soal ;
Bapak Sanjaya mempunyai sebidang tanah seluas 500m2 dengan bangunan diatasnya  seluas 300m2. Taksiran harga sebagai berikut :
Tanah            : Rp750.000 per m2
Bangunan      : Rp400.000 per m2
Hitunglah besar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh Bapak Sanjaya !
Jawab :
Nilai jual tanah           : 500m2 x 750.000    = Rp375.000.000
Nilai jual bangunan    : 300m2 x 400.000    = Rp120.000.000+
Nilai jual objek pajak (NJOP)                       = Rp495.000.000
Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP)         Rp12.000.000-
                                                                                         Rp483.000.000
Tarif PBB :
20% X 483.0000     = 96.600.000
0,5% X 96.600.000 = 483.000
Jadi, PBB yang harus dibayar Bapak Sanjaya sebesar Rp483.000,00

Pendapatan APBN

 A.Pendapatan Dalam Negeri

1.Pendapatan Migas , yaitu ;

a.Minyak

b.Gas

2. Pendapatan Non Migas. Yaitu :

a.PPH

b.PPN

c.Bea Cukai

d.Pajak Ekspor

e.Bea Materai

f.PBB

g.Pajak Lainnya

h.Pendapatan Non-Pajak

B.Pendapatan Pembangunan

1.Bantuan Program

2.Bantuan Proyek

C.Belanja Rutin

1.Belanja pegawai

2.Belanja Barang

3.Bunga dan Cicilan Hutang

4.Subsidi dan Bantuan

5.Pengeluaran Lainnya

D.Pengeluaran Pembanguna

1.Dana Rupiah

2.Pengeluaran Proyek

Sumber Pendapatan dan Tujuan Belanja Negara
Sumber pendapatan negara dapat di peroleh dari pajak dan yanng bukan pajak termasuk juga perusahaan negara, minyak, serta bantuan dari negara lain. Pendapatan terbesar negara adalah dalam hal pajak, bea dan cukai. Berikut adalah sumber-sumber yang menjadi lahan terbesar dalam pendapatan nasional atau negara, yaitu :
1.Penerimaan pajak baik langsung maupun tidak langsung.
2.Penerimaan bahan pajak yang meliputi penerimaan dar iluar negeri, penerimaan yang bersifat administratif contohnya denda-denda dan laba perusahaan negara.
3.Perusahaan campuran antara perusahaan Indonesia dan asing.
4.Pendapatan dari perdagangan ke luar negeri (Ekspor).
 5.Penerimaan dari luar negeri
Dari paparan di atas berdasarkan memperolehnya pendapatan negara dapat di kelompokkan menjadi :
1.Pendapatan dari dalam negeri yang terdiri dari penerimaan dari hasil minyak bumi dan gas alam.
2.Pendapatan dari bahan di luar migas yang terdiri dari pajak penghasilan badan dan perorangan, pajak dari bea masuk, bea cukai, pajak dari ekspor (penjualan barang ke luar negeri), pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pendapatan yang bukan dari pajak.
3.Pinjaman dari luar negeri, yaitu berupa bantuan program dan bantuan proyek.


Cara Menghitung APBN

Dampak APBN terhadap Perekonomian
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tol
ak ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu :

1. SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
-Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai :

G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak

B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan

Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
-Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi : G – T – B = Bb + Bf   

APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.

3. DEFISIT DOMESTIK
- Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
- Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf,
maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4. DEFISIT MONETER

Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb , Karena Bn = 0
-Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

3 komentar: