NPM : 28210569
Kelas : 4 EB 20
Tugas ke-1
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
1. KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan
konsep koperasi menjadi dua:
- Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada
kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi
3 aliran yaitu:
1.Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan
menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem
kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah
untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap
memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan koperasi.
· Perbedaan
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi berperan sebagai alat
pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan
oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah :Hubungan gerakan koperasi
dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2. Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi berperan sebagai alat
dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat
pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak
mempunyai otonomi
3. Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah : Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi
dan pemerintah mempunyai tanggung jawab
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
· Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini
telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
· Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa
Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan
kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai
dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi
menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat
segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal
33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Sumber :
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404&Itemid=406
Opini :
Menurut saya konsep
koperasi yang diterapkan sebelum negara berkembang yaitu ada dua konsep, yaitu
konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis, namun sering berjalannya
waktu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Selain itu koperasi juga
tiga aliran yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran, tetapi di
Negara Indonesia hanya menganut aliran persemakmuran karena Hubungan koperasi
dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan
pemerintah mempunyai tanggung jawab. Jadi koperasi mempunyai sejarah dari tahun
ketahun sampai pada saat ini yaitu koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Thank's gan infonya !!!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id