Nama:Wiwik
Dyah Kurniawati
NPM :
28210569
Kelas :
4 EB 20
Tugas
Ke-4
A. Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1.
Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana
ia bekerja.
5.
Konsultan
SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umum lebih mengenal akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.
Karena menurut mereka akuntan mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang
ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas,
sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan
profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari
pemilik perusahaan.
C.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
o
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
o
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
o
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
o
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Public
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Opini :
Menurut pendapat saya Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis profesi
yaitu : Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pendidik, Akuntan Internal, Konsultan
SIA / SIM, Akuntan Pemerintah. Ekspetasi public sebagai tanggung jawab pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan
kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat
atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing yaitu seperti Integritas, Kerjasama, Inovasi,
Simplisitas. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Public maksudnya yaitu Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn
penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu : Jasa Assurance, Jasa Atestasi, Jasa
Atestasi, dan Jasa Nonassurance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar