Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 6
Pengertian Akuntansi
Pajak adalah :
Suatu seni dalam mencatat,
menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial
yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah
penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan
beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam
suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak
penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Perlunya akuntansi pajak
untuk dipelajari dan diketahui selain akuntansi keuangan adalah karena :
Pajak penghasilan seringkali
dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan
pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak
berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan
pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk
melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan
pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi
pajak.
Akuntansi Pajak Penghasilan dalam PSAK
46 tentang Pajak Penghasilan, menggunakan metode dasar akrual (accrual
method) yang mengharuskan pengakuan pajak penghasilan yang kurang dibayar atau
terutang dan pajak yang lebih dibayar dalam tahun pajak berjalan. Selain itu
juga mengharuskan diakuinya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap
konsekuensi pajak periode mendatang, atas transaksi atu peristiwa yang sudah
diakui sebagai elemen laba akuntansi komersial tetapi belum diakui sebagai laba
fiskal. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang Akuntansi Pajak Untuk
Pajak Tangguhan. Oleh karena itu kami menyediakan artikel-artikel
tentang Akuntansi Pajak Untuk Pajak Tangguhan.
Pengertian Laba Akuntansi
Dalam Akuntansi Pajak adalah :
laba atau rugi bersih selama
satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan laba akuntansi adalah
sama dengan laba komersial sebelum pajak penghasilan atau laba sebelum
dilakukan koreksi fiskal dan dikurangi pajak penghasilan yang terutang.
Dalam laba akuntansi berarti
semua pendapatan dan biaya telah dilaporkan atau dihitung termasuk pendapatan
yang merupakan objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan serta
biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan biaya yang tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar