Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 6 ( Akuntansi Perpajakan )

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 6

 Akuntansi Perpajakan
Pengertian Akuntansi Pajak adalah :
Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Perlunya akuntansi pajak untuk dipelajari  dan diketahui selain akuntansi keuangan adalah karena :
Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak  berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.
Akuntansi Pajak Penghasilan dalam PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, menggunakan metode  dasar akrual (accrual method) yang mengharuskan pengakuan pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih dibayar dalam tahun pajak berjalan. Selain itu juga mengharuskan diakuinya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi pajak periode mendatang, atas transaksi atu peristiwa yang sudah diakui sebagai elemen laba akuntansi komersial tetapi belum diakui sebagai laba fiskal. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang Akuntansi Pajak Untuk Pajak Tangguhan. Oleh karena itu kami menyediakan artikel-artikel tentang Akuntansi Pajak Untuk Pajak Tangguhan.

Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak adalah :
laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan laba akuntansi adalah sama dengan laba komersial sebelum pajak penghasilan atau laba sebelum dilakukan koreksi fiskal dan dikurangi pajak penghasilan yang terutang.
Dalam laba akuntansi berarti semua pendapatan dan biaya telah dilaporkan atau dihitung termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan serta biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar