Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 7
Pemeriksaan Akuntansi (
Audit )
Yang dimaksud dengan
Laporan Audit atau audit report yaitu laporan auditor yang menyatakan
bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai
dengan pendapat mengenai kewajaran atas laporan keuangan perusahaan yang
diperiksa, jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified
clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan
memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat
sama sekali (disclaimer).
Beberapa jenis/Type
pendapat auditor dalam Laporan Audit
- Pendapat wajar tanpa pengeculian (unqualified)
Pendapat wajar tanpa pengecualian
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia. Ini adalah pendapat
yang dinyatakan dalam laporan auditor bentukbaku
- Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku (unqualified + catatan)
Pendapat wajar tetapi ada
keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya
- Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified)
Pendapat wajar dengan
pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas
tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Pendapat tidak wajar (Adverse) / Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer)
Dalam hal ini dibedakan
menjadi :
1). Pendapat tidak wajar
(Adverse) yaitu Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia
2). Pernyataan tidak
memberikan pendapat (disclaimer), yaitu Pernyataan
tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan
Unsur-unsur pokok dalam
laporan audit bentuk baku, meliputi :
- Judul Laporan
Suatu judul yang memuat kata
independen
- Alamat Laporan
Pihak yang dituju oleh auditor.
Ditujukan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi /sesuai dengan kontrak
- Paragraf Pendahuluan
Suatu pernyataan bahwa laporan
keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
- Paragraf Scope Pemeriksaan
Suatu pernyataan bahwa audit
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
AkuntanIndonesia. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan
auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat
- Paragraf pendapat dari akuntan/auditor
Suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk
periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum diIndonesia.
- Nama KAP /Sign in Partner
Tanda tangan, nama rekan, nomir
izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan publik.
- Tanggal Laporan Audit
Tanggal terakhir kapan auditor
telah selesai melakukan audit.
Maksud dan hal² yang masuk
dalam Paragraph Scope atau ruang lingkup pemeriksaan pada Laporan Audit, dapat
dijelaskan sbb :
Paragraph scope
yaitu ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang auditor. Yang masuk
dalam paragraph scope yaitu :
- Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan AkuntanIndonesia.
- Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
- Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
- Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
- Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
- PEnilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
- Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
Kita juga mempunyai jurnal mengenai Arus Kas, silahkan dihubungi dan dibaca. Berikut linknya: http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5122/1/DESIGN2%5B1%5D.pdf
BalasHapusSemoga bermanfaat!