Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 30 Oktober 2012

Tulisan 7 ( Pemeriksaan Akuntansi ( Audit ) )

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 7

Pemeriksaan Akuntansi ( Audit )

Yang dimaksud dengan Laporan Audit atau audit report yaitu laporan auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran atas laporan keuangan perusahaan yang diperiksa, jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat sama sekali (disclaimer).

Beberapa jenis/Type pendapat auditor dalam Laporan Audit
  • Pendapat wajar tanpa pengeculian (unqualified)
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentukbaku
  • Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku  (unqualified + catatan)
Pendapat wajar tetapi ada keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya
  • Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified)
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
  • Pendapat tidak wajar (Adverse) / Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer)
Dalam hal ini dibedakan menjadi :
1). Pendapat tidak wajar (Adverse) yaitu Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2). Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer), yaitu Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan
Unsur-unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku, meliputi :
  • Judul Laporan
Suatu judul yang memuat kata independen
  • Alamat Laporan
Pihak yang dituju oleh auditor. Ditujukan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi /sesuai dengan kontrak
  • Paragraf Pendahuluan
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
  • Paragraf Scope Pemeriksaan
Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan AkuntanIndonesia. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat
  • Paragraf pendapat dari akuntan/auditor
Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
  • Nama KAP /Sign in Partner
Tanda tangan, nama rekan, nomir izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan publik.
  • Tanggal Laporan Audit
Tanggal terakhir kapan auditor telah selesai melakukan audit.
Maksud dan hal² yang masuk dalam Paragraph Scope atau ruang lingkup pemeriksaan pada Laporan Audit, dapat dijelaskan sbb :
Paragraph scope yaitu ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang auditor. Yang masuk dalam paragraph scope yaitu :
  1. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan AkuntanIndonesia.
  2. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
  3. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
  • Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
  • Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
  • PEnilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
  1. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
 Sumber : http://tanti175.blog.esaunggul.ac.id/category/auditing-1-pemeriksaan-akuntansi-1/

1 komentar:

  1. Kita juga mempunyai jurnal mengenai Arus Kas, silahkan dihubungi dan dibaca. Berikut linknya: http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5122/1/DESIGN2%5B1%5D.pdf
    Semoga bermanfaat!

    BalasHapus