Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 03 April 2012

PUISI


Nama      : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM       : 28210569
Kelas      : 2 EB 20


Rumah Cinta

Sinar subuh sebelum menjelang
Rupa dan warna wajahmu makin memudar
Karena sorotan matahari yang baru
Menghembus dari hadapan
Kini tinggal bayanganmu
Pada jiwaku yang diam

Di kumandangkan adzan kebangkitan
Sudah kupahami rahasia nama-nama
Tak perlu lagi memenggil lewat bahasa
Tak perlu ku ketuki pintu
Aku sudah berdiam
Dalam rumah yang di sebut cinta
Yang senantiasa membuka
Bagi arus sinar alam yang penuh gairah
Dan penuh harumnya di sepanjang masa

Pantun Melayu

Nama    : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM     : 28210569
Kelas    : 2 EB 20

SEMBAHYANG

Orang Bayang pergi mengaji,
ke Cibadak jalan ke panti.
Meninggalkan sembahyang jadi berani,
seperti badan takkan mati.

Banyaklah masa antara masa,
tidak seelok masa bersuka.
Meninggalkan sembahyang jadi biasa,
tidak takut api neraka.

Asam manggis asam anggur,
ketiga asam riang-riang.
Menangis di pintu kubur,
teringat badan tidak sembahyang.

Puisi


Nama    : Wiwik Dyah Kurniawati
NPM     : 28210569
Kelas    : 2 EB 20


ROMANSA SEBUTIR RAMBUTAN

saat sebutir rambutan itu kau kupas
putih hati kau siap di hidangkan
betapa segar aroma alami yang tumbuh
berhamburan cinta dari impian kita yang kembang

seorang bayi lelaki manis
telah lahir dari bijinya yang membuka
sebab sorotan matahari kasih
atau harapan rembulan yang tak pernah padam
lalu ia terbang mencari surganya sendiri
dalam taman dunia

tapi.......
sebab waktu senantiasa berputar
menarilah anak menarilah
dengan nyanyian bambu tiup angin gunung
sekalipun mungkin sekelompok orang bertopeng melintas
teruslah menari dengan nyanyian langit
dengan gerak inti-Nya

Senin, 02 April 2012

Masih Amankah Investasi Di Pasar Modal Indonesia

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

Masih amankah kita melakukan investasi di pasar modal Indonesia, setelah kita mengetahui banyak kasus menimpa pasar modal Indonesia pada akhir-akhir ini.Kita masih ingat pada akhir 2008, kalangan dunia investasi digoncang kasus PT Antaboga Delta Sekuritas yang melibatkan Bank Century.Dalam kasus Antaboga yang hanya memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekitar Rp32 miliar telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) hingga Rp1,4 triliun. Dengan kasus ini banyak nasabah reksadana Antaboga melalui Bank Century merasa dirugikan.Belum selesai kasus Antaboga dan masih dalam penanganan pihak kepolisian, di awal tahun 2009 kembali muncul kasus pengelapan dana nasabah Rp245 miliar oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Rusli.Dengan kasus ini, maka Herman Rusli kembali ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kembali muncul laporan dari nasabah PT DBS Vikers Securities yang merasa dirugikan hingga Rp90 miliar.Berbagai masalah yang menimpa pasar modal di Indonesia ini, ditambah dengan turunnya harga saham oleh krisis ekonomi global, akan menjadikan para investor hilang kepercayaan terhadap pasar modal di Indonesia.Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi tersebut akan berdampak buruk terhadap kepercayaan investor. “Jadi kurang baiklah kesannya bagi pasar modal kita, untuk kepercayaan investor,” kata Yunus Husein ditemui di sela acara ulang tahun ke-62 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Pusat BPK Jakarta.Dari sisi investor harus selalu menerapakan kehati-hatiannya terhadap modal yang akan dinvestasikan. “Jadi investor harus jeli kepada siapa saja dananya harus ditanamkan,” katanya .


       Penyelesaiannya :
Menurut saya Indonesia membutuhkan masuknya investor untuk mempercepat pergerakan ekonomi sehingga nasabah dan investor harus benar-benar dilindungi. Harapan yang kita inginkan adalah agar masalah dana dan efek nasabah itu segera diselesaikan karena kalau terlalu lama, kepercayaan investor jadi hilang, kan bahaya, orang mau masuk taruh duit nantinya jadi tidak jadiDengan adanya berbagai kasus yang terjadi di pasar saham Indonesia, walaupun tidak melupakan tekanan dari krisis ekonomi global pada saat ini, transaksi saham di BEI jauh menurun.Untuk itu, semua kalangan berharap semua kasus terjadi dapat diselesaikan secara tuntas dan berharap krisis ekonomi global segera pulih, sehingga transaksi saham kembali pulih dan perdagangan saham tidak sepi lagi .

KASUS BANK CENTURY : MASALAH TEKNIS YANG BERAKIBAT FATAL


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20


Perbankan nasional kembali diguncang kasus adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.Menurut Menteri keuangan Sri mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dashyat dari 1998.Dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucurangan dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.

 Penyelesaiannya:
       Menurut saya masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha itu. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun. Dalam menghadapi kasus bank Cemtury perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.Pemerintah harus bertanggung jawab kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnnta ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.

Polisi Sita Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Rupiah


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20
Kepolisian Resort Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp380 juta di rumah kontrakan di desa Dasan Geres, Kecamatan Labuhan Haji di depan kantor Polsek Sukamulia.Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lombok Timur Kompol Darsono Setya Adjie, SIK di Selong, Sabtu mengatakan, uang palsu tersebut disita sebagai barang bukti, sementara Sah alias Wah, tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut kini masih buron."Pada saat penggerebekan tersangka pemilik uang palsu itu berhasil kabur melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Kami berupaya melakukan pengejaran dengan menyisir lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak berhasil," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Yuyan Priatmaja, SIK."Kasus uang palsu tersebut, merupakan yang paling tinggi nilainya. Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini tidak terlepas dari informasi masyarakat setempat yang melihat gelagat yang mencurigakan," katanya.Selama ini Sah alias Wah, tersangka pemilik uang palsu itu sering ganti mobil, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat yag kemudian melapor ke Polres Lombok Timur."Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami melakukan pengintaian di sekitar TKP dan mengawasi gerak gerik tersanga pelaku yang merupakan residivis pengedar uang palsu yang selama ini melakukan operasinya di daerah ini," ujarnya.Tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut ditetapka sebagatarget operasi. Akhir-akhir ini ditemukan cukup banyak uang palsu beredar di Lombok Timur."Kami sedang mengembangkan penyelidikan kasus uang palsu untuk mengungkap dari mana asal uang palsu tersebut termasuk jaringan peredarannya di daerah ini," kata Darsono.


   Penyelesaiannya :
Menurut saya tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut yang bernama Sah alias Wah yang masih buron dan masih jadi incaran polisi harus dihukum dan di penjara seumur hidup, karena pebuatannya itu sangat melanggar perundang-undang tentang percetakan uang palsu. Polisi harus lebih ekstra dalam menangkap tersangka jangan sampai tersangka berkeliaran di sekitar masyarakat yang dapat membuat paenduduk sekitar resah karena tindakan tersangka yang sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu, sudah banyak sekali yang menjadi korban tindakan Sah alias Wah, masih diperkirakan masih banyak sekalli uang palsu yang beredar di wilayah tersebut. Menurut polisi kasus Sah alias Wah dalam pencetakan uang palsu merupakan yang paling tinggi nilainya karena tersangka Sah alias Wah telah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp380 juta.

KPK Serius Usut kasus-kasus Pajak

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus-kasus korupsi yang terkait dengan penyelewengan pajak. Selain kasus Gayus Tambunan, KPK juga sedang membidik kasus dugaan penyelewengan pajak PT Ancora Group. KPK mengaku tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut bila terdapat unsur korupsi. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta."KPK akan menindaklanjuti kasus itu jika ada laporan terkait dugaan unsur korupsinya. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara itu sudah pasti diusut," kata Jasin. Meskipun demikian, Jasin mengaku masih akan mengecek apakah sudah ada laporan yang masuk ke KPK terkait kasus pajak perusahaan milik Ketua BKPM Gita Wirjawan tersebut. "Kita tunggu laporan dari masyarakat. Tapi saya sendiri belum tahu apa sudah ada laporan terkait Ancora itu. Nanti saya akan cek dulu. Kalau ada, akan kami pilah-pilah, mana unsur korupsinya," tuturnya.Anggota Panja Perpajakan Komisi III DPR, Syarifuddin Suding juga berjanji akan mendorong agar kasus dugaan penyelewengan pajak Ancora dilimpahkan ke KPK."Kami dorong untuk dilimpahkan ke KPK. Tidak hanya sebatas kasus pajak 151 perusahaan saja. Perusahaan lain yang terkena kasus pajak kami minta agar dilakukan proses hukum oleh KPK.


        Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus korupsi di Indonesia harus segera di usut, di selidiki dan di berantas oleh KPK seperti kasus penyelewengan pajak karena dari tahun ketahun kasus korupsi di Indonesia semakin banyak dan rata-rata yang melakukan korupsi adalah pejabat tinggi negara dan karyawan pajak, memang korupsi itu dapat di lakukan oleh siapa tanpa memandang jabatan dan resiko hukuman yang akan diterimanya karena dengan uang orang akan nekat melakukan apa saja dengan uang tersebut seperti tindakan korupsi. KPK juga harus bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi kalau tidak begitu akan semakin banyak oarang yang akan melakukan korupsi, dan pihak hukum harus mengadili seadil-adilnya kepada tersangka dan menghukum seberat-beratnya, tanpa pandang bulu dan latar belakang tersangka tersebut .

Sidang Perdana Kasus Perdagangan 71 Ekor Penyu Illegal

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

 

Tersangka kasus perdagangan illegal 71 ekor penyu, Jero Mangku Buda kemarin Senin (19/7/2010) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan yang  rencananya digelar jam 11.00 Wita tersebut tida tepat waktu selama 4 jam, tepat jam 15.00 Wita baru dimulai.Tersangka yang juga seorang pemangku di Desa Adat Pedungan tersebut akan menjalani agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut umum mendatangkan 4 orang saksi diantaranya salah satu karyawan tersangka, anak tersangka, saksi dari Kepolisian (POLDA Bali) dan saksi ahli dari Balai KSDA Bali.Saksi dari aparat Kepolisian yang menangkap tersangka di TKP menyebutkan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang dirahasiakan identitasnya mengenai kegiatan perdagangan penyu  yang biasa dilakukan oleh tersangka. Dari informan tersebut, tersangka tertangkap tangan memiliki 71 ekor penyu siap jual. Saksi ahli dalam keteranganya mengatakan bahwa jenis penyu yang dimiliki oleh tersangaka adalah memang jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi Undang-undang yang dicirikan oleh bentuk kerapas, jumlah sisik, susunan sisik danjuga warnanya. Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa untuk kepentingan upacara adat, untuk mendapatkan penyu sudah diatur dalam Bhisama PHDI Pusat yang diantaranya penyu didapatkan dari penangkar/lembaga yang telah memiliki ijin dari Kementerian Kehutanan dan tidak dibenarkan menangkap langsung dari alam, prosedurnya, panitia karya menyampaikan permohonan kepada Balai KSDA Bali dilengkapi dengan surat rekomendasi dari PHDI Propinsi Bali yang menyatakan bahwa penyu yang dimohon memang benar digunakan untuk kepentingan upacara .

                                      
Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus yang melibatkan tersangka tentang perdagangan 71 ekor penyu illegal sangat melanngar peraturan hikum di Indonesia karena selain perdagangan yang illegal tersangka juga menjual ppenyu salah satu hewan yang di lindungi, kasus ini harus di adili dan di hukum sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang hewan yang di lindungi di Indonesia karena jenisnya hampir punah. Walaupun saksi mengatakan bahwa tersangka melakukan hal tersebut semata-mata hanya  untuk kepentingan adat tetapi pihak hukum yang menangani kasus ini menurutnya hal tersebut tidak logis, walaupun dengan alasan apapun tersangka tidak bisa mengelak bahwa dirinya tidak bersalah karena polisi sudah menyita banyak bukti yang akurat dan dari saksi yang melihat tersangka melakukan perdagangan penyu illegal .

Masih Ada 48 Kasus Korupsi Belum Dieksekusi, Kejaksaan Agung Lambat


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

            Kejaksaan Agung langsung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Setelah vonis dijatuhkan, Eep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sikap Kejagung itu tak lantas diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch. Pasalnya, menurut LSM antikorupsi itu masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. "Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson. Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi. Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi juga tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK). 



Penyelesaiannya :
       Menurut saya seharusnya Kejaksaan Agung harus bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang ada di Indonesia ini karena petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi, pasalnya menurut LSM anti korupsi mengatakan diperkirakan masih banyak sekali kasus korupsi yang belum sampai saat ini di eksekusi oleh Kejaksaan Agung yaitu 48 kasus korupsi yang ada di Indonesia salah satunya adalah kasus Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tetapi di luar kasus Eep Hidayat. Dan seharusnya presiden mengambil tindakan yang tegas atau menegur Kejaksaan Agung yang telah lambat dalam mengeksekusi kasus korupsi, karena Untuk melakukan eksekusi  tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).