Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 02 April 2012

Sidang Perdana Kasus Perdagangan 71 Ekor Penyu Illegal

Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

 

Tersangka kasus perdagangan illegal 71 ekor penyu, Jero Mangku Buda kemarin Senin (19/7/2010) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan yang  rencananya digelar jam 11.00 Wita tersebut tida tepat waktu selama 4 jam, tepat jam 15.00 Wita baru dimulai.Tersangka yang juga seorang pemangku di Desa Adat Pedungan tersebut akan menjalani agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut umum mendatangkan 4 orang saksi diantaranya salah satu karyawan tersangka, anak tersangka, saksi dari Kepolisian (POLDA Bali) dan saksi ahli dari Balai KSDA Bali.Saksi dari aparat Kepolisian yang menangkap tersangka di TKP menyebutkan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang dirahasiakan identitasnya mengenai kegiatan perdagangan penyu  yang biasa dilakukan oleh tersangka. Dari informan tersebut, tersangka tertangkap tangan memiliki 71 ekor penyu siap jual. Saksi ahli dalam keteranganya mengatakan bahwa jenis penyu yang dimiliki oleh tersangaka adalah memang jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi Undang-undang yang dicirikan oleh bentuk kerapas, jumlah sisik, susunan sisik danjuga warnanya. Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa untuk kepentingan upacara adat, untuk mendapatkan penyu sudah diatur dalam Bhisama PHDI Pusat yang diantaranya penyu didapatkan dari penangkar/lembaga yang telah memiliki ijin dari Kementerian Kehutanan dan tidak dibenarkan menangkap langsung dari alam, prosedurnya, panitia karya menyampaikan permohonan kepada Balai KSDA Bali dilengkapi dengan surat rekomendasi dari PHDI Propinsi Bali yang menyatakan bahwa penyu yang dimohon memang benar digunakan untuk kepentingan upacara .

                                      
Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus yang melibatkan tersangka tentang perdagangan 71 ekor penyu illegal sangat melanngar peraturan hikum di Indonesia karena selain perdagangan yang illegal tersangka juga menjual ppenyu salah satu hewan yang di lindungi, kasus ini harus di adili dan di hukum sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang hewan yang di lindungi di Indonesia karena jenisnya hampir punah. Walaupun saksi mengatakan bahwa tersangka melakukan hal tersebut semata-mata hanya  untuk kepentingan adat tetapi pihak hukum yang menangani kasus ini menurutnya hal tersebut tidak logis, walaupun dengan alasan apapun tersangka tidak bisa mengelak bahwa dirinya tidak bersalah karena polisi sudah menyita banyak bukti yang akurat dan dari saksi yang melihat tersangka melakukan perdagangan penyu illegal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar