Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 02 April 2012

Polisi Sita Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Rupiah


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20
Kepolisian Resort Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp380 juta di rumah kontrakan di desa Dasan Geres, Kecamatan Labuhan Haji di depan kantor Polsek Sukamulia.Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lombok Timur Kompol Darsono Setya Adjie, SIK di Selong, Sabtu mengatakan, uang palsu tersebut disita sebagai barang bukti, sementara Sah alias Wah, tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut kini masih buron."Pada saat penggerebekan tersangka pemilik uang palsu itu berhasil kabur melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Kami berupaya melakukan pengejaran dengan menyisir lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak berhasil," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Yuyan Priatmaja, SIK."Kasus uang palsu tersebut, merupakan yang paling tinggi nilainya. Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini tidak terlepas dari informasi masyarakat setempat yang melihat gelagat yang mencurigakan," katanya.Selama ini Sah alias Wah, tersangka pemilik uang palsu itu sering ganti mobil, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat yag kemudian melapor ke Polres Lombok Timur."Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami melakukan pengintaian di sekitar TKP dan mengawasi gerak gerik tersanga pelaku yang merupakan residivis pengedar uang palsu yang selama ini melakukan operasinya di daerah ini," ujarnya.Tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut ditetapka sebagatarget operasi. Akhir-akhir ini ditemukan cukup banyak uang palsu beredar di Lombok Timur."Kami sedang mengembangkan penyelidikan kasus uang palsu untuk mengungkap dari mana asal uang palsu tersebut termasuk jaringan peredarannya di daerah ini," kata Darsono.


   Penyelesaiannya :
Menurut saya tersangka pemilik dan pengedar uang palsu tersebut yang bernama Sah alias Wah yang masih buron dan masih jadi incaran polisi harus dihukum dan di penjara seumur hidup, karena pebuatannya itu sangat melanggar perundang-undang tentang percetakan uang palsu. Polisi harus lebih ekstra dalam menangkap tersangka jangan sampai tersangka berkeliaran di sekitar masyarakat yang dapat membuat paenduduk sekitar resah karena tindakan tersangka yang sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu, sudah banyak sekali yang menjadi korban tindakan Sah alias Wah, masih diperkirakan masih banyak sekalli uang palsu yang beredar di wilayah tersebut. Menurut polisi kasus Sah alias Wah dalam pencetakan uang palsu merupakan yang paling tinggi nilainya karena tersangka Sah alias Wah telah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp380 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar