Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus-kasus korupsi yang terkait dengan penyelewengan pajak. Selain kasus Gayus Tambunan, KPK juga sedang membidik kasus dugaan penyelewengan pajak PT Ancora Group. KPK mengaku tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut bila terdapat unsur korupsi. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta."KPK akan menindaklanjuti kasus itu jika ada laporan terkait dugaan unsur korupsinya. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara itu sudah pasti diusut," kata Jasin. Meskipun demikian, Jasin mengaku masih akan mengecek apakah sudah ada laporan yang masuk ke KPK terkait kasus pajak perusahaan milik Ketua BKPM Gita Wirjawan tersebut. "Kita tunggu laporan dari masyarakat. Tapi saya sendiri belum tahu apa sudah ada laporan terkait Ancora itu. Nanti saya akan cek dulu. Kalau ada, akan kami pilah-pilah, mana unsur korupsinya," tuturnya.Anggota Panja Perpajakan Komisi III DPR, Syarifuddin Suding juga berjanji akan mendorong agar kasus dugaan penyelewengan pajak Ancora dilimpahkan ke KPK."Kami dorong untuk dilimpahkan ke KPK. Tidak hanya sebatas kasus pajak 151 perusahaan saja. Perusahaan lain yang terkena kasus pajak kami minta agar dilakukan proses hukum oleh KPK.
Sumber : http://www.kpk.go.id
Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus korupsi di Indonesia harus segera di usut, di selidiki dan di berantas oleh KPK seperti kasus penyelewengan pajak karena dari tahun ketahun kasus korupsi di Indonesia semakin banyak dan rata-rata yang melakukan korupsi adalah pejabat tinggi negara dan karyawan pajak, memang korupsi itu dapat di lakukan oleh siapa tanpa memandang jabatan dan resiko hukuman yang akan diterimanya karena dengan uang orang akan nekat melakukan apa saja dengan uang tersebut seperti tindakan korupsi. KPK juga harus bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi kalau tidak begitu akan semakin banyak oarang yang akan melakukan korupsi, dan pihak hukum harus mengadili seadil-adilnya kepada tersangka dan menghukum seberat-beratnya, tanpa pandang bulu dan latar belakang tersangka tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar