Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 02 April 2012

KASUS BANK CENTURY : MASALAH TEKNIS YANG BERAKIBAT FATAL


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20


Perbankan nasional kembali diguncang kasus adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.Menurut Menteri keuangan Sri mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dashyat dari 1998.Dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucurangan dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.

 Penyelesaiannya:
       Menurut saya masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha itu. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun. Dalam menghadapi kasus bank Cemtury perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.Pemerintah harus bertanggung jawab kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnnta ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar