Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 02 April 2012

Masih Ada 48 Kasus Korupsi Belum Dieksekusi, Kejaksaan Agung Lambat


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
MPM : 28210569
Kelas : 2 EB 20

            Kejaksaan Agung langsung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Setelah vonis dijatuhkan, Eep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sikap Kejagung itu tak lantas diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch. Pasalnya, menurut LSM antikorupsi itu masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. "Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson. Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi. Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi juga tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK). 



Penyelesaiannya :
       Menurut saya seharusnya Kejaksaan Agung harus bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang ada di Indonesia ini karena petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi, pasalnya menurut LSM anti korupsi mengatakan diperkirakan masih banyak sekali kasus korupsi yang belum sampai saat ini di eksekusi oleh Kejaksaan Agung yaitu 48 kasus korupsi yang ada di Indonesia salah satunya adalah kasus Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tetapi di luar kasus Eep Hidayat. Dan seharusnya presiden mengambil tindakan yang tegas atau menegur Kejaksaan Agung yang telah lambat dalam mengeksekusi kasus korupsi, karena Untuk melakukan eksekusi  tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar