Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 12 Desember 2012

Tulisan 14 ( Tabungan,Deposito, Dan Giro )


Nama : Wiwik Dyah Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 14

Tabungan,Deposito, Dan Giro

Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sarana Penarikan Tabungan :
  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Tujuan Menabung dibank adalah :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Faktor-faktor tingkat Tabungan
  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
  3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Pengertian Giro
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain : 
1.     Perorangan / rumah tangga 
2.    Badan-badan usaha 
3.     Lembaga yayasan 
4.     Badan pemerintah 
5.     Perbankan, dan 
6.     Lembaga keuangan

Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran (statement of account). Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro (girant)

Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut : 
1.    Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek. 

2.    Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah. 

3.    Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit). 

4.    Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term). 

5.    Terjadinya Penciftaan Uang (Money Creation).


Pengertian Deposito / Simpanan Berjangka

Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan

Deposito mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut : 
1.    Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-. 

2.    Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Karena itu jika ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat. 

3.    Begitu juga jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian bila ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya 

4.    Jika terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja. 

5.    Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan. 

6.    Resiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah. 

7.    Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Jenis Deposito :
  1. Deposito berjangka.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tida dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain : deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito akan memiliki dampak pada imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening deposito. Pada umumnya bank memberikan bunga dengan tingkat bunga yang lebih tinggi bagi deposito yang jangka waktunya lebih lama. Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nama lembaga atau badan hukum (Ismail, 2010 :67).
  1. Sertifikat Deposito.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor. Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pemilik sertifikat deposito dapat menjualnya apabila membutuhkan dana segera. Sifat sertifikat deposito adalah atas unjuk, sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan. Pada saat pemegan sertifikat deposito membutuhkan dana, dan sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka nasabah tidak dapat mencairkan di bank penerbit, akan tetapi dapat menjual kepada pihak lain atau bank penerbit (Ismail, 2010 :76).

Sumber          : http://maildaalfriska.blogspot.com/2011/07/tabungan-giro-deposito-serta.html

1 komentar: