Nama : Wiwik Dyah
Kurniawati
Kelas : 3 EB 20
NPM : 28210569
Bahasa Indonesia 2 #
Tulisan 18
Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
korupsi atau korupsi
politis
Penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di
mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat
lain
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi
terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan
bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi
dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk
bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan.
Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai
kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak
jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan
perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai
pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih
saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai
contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara,
bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer
tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah
mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri,
sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara. Kata nepotisme berasal dari
kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan
beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” ,
sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus
kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui
mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali,
penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya,
Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi
kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya
sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan,
Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi
kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan
nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun)
sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius
XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692.
Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah
milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa
seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Sepuluh
strategi yang digunakan Badan Litbang dan Diklat dalam mewujudkan tata kelola
kepemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, yaitu:
1.
Optimalisasi Penerapan Reformasi
Birokrasi
Sebagaimana
disebutkan dalam Panduan Strategi dan Action Plan Reformasi
Birokrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Badan Litbang dan Diklat
dalam agenda mendukung gerakan Reformasi Birokrasi telah melakukan berbagai
upaya pemantapan agenda reformasi tersebut, yang dilakukan antara lain:
mengoptimalkan pemberdayaan struktur dan kapasitas organisasi, meningkatkan
kualitas dan integritas aparatur terutama bagi para pengelola program dan
anggaran, meningkatkan komitmen pimpinan, meningkatkan kualitas perencanaan
program dan anggaran, penegakkan disiplin pegawai, penerapan reward and
punishment, penataan rekrutmen dan pembinaan pegawai, dan penegakkan kode
etik pegawai.
2.
Penataan Organisasi Pusat dan UPT
Penataan
organisasi menjadi salah satu hal penting yang dilakukan Badan Litbang dan
Diklat Kementerian Agama. Usaha ini diamksudkan agar seluruh potensi organisasi
dapat digerakkan secara sistemik dan terpadu untuk mendukung pencapaian kinerja
sesuai TUSI-nya. Langkah yang ditempuh antara lain penetapan uraian tugas dan
uraian jabatan berikut indikator kinerjanya, pengajuan usulan perubahan
struktur Pusat dan UPT sesuai TUSI yang diemban, dan tindaklanjut proses
pengajuan usulan pembentukan 2 (dua) Balai Diklat Keagamaan baru, yaitu di
Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pengajuan
perubahan struktur dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi terhadap
setruktur yang ada belum sesui dengan tuntutan kebutuhan, sehingga kurang
fungsional dan cenderung timpang. Sementara itu, pengajuan pembentukan 2 UPT
diklat merupakan salah satu jawaban konkrit terhadap keterbatasan kapasitas UPT
yang ada dibanding tuntutan terhadap peningkatan kualitas SDM dan siklus
diklat. Penambahan jumlah UPT tersebut dirasakan semakin mendesak terutama
sejak diberlakukan kebijakan bahwa diklat diperuntukkan pula bagi tenaga
kependidikan NON-PNS.
3.
Optimalisasi Perencanaan Program dan
Anggaran
Menteri Agama
dalam Pidato Pembukaan Rakor Badan Litbang dan Diklat tahun 2009 di Surabaya
menyebutkan adanya sejumlah keberhasilan pembangunan bidang agama dalam lima
tahun terakhir. Keberhasilan tersebut di dalamnya terdapat peran Badan Litbang
dan Diklat. Namun diakui bahwa pembangunan bidang agama masih menyisakan
sejumlah masalah dan tantangan yang harus menjadi fokus perhatian lima tahun ke
depan. Agama sejauh ini belum difungsikan untuk membangun kesadaran, menggugah
nurani dan spiritual sikap individu dalam perilaku keseharian. Harmonisasi
sosial dan kerukunan tampak belum sepenuhnya terwujud di kalangan umat
beragama, padahal kerukunan umat beragama merupakan pilar penting bagi
terwujudnya kerukunan nasional dan modal sosial bagi pembangunan bangsa.
Badan Litbang
dan Diklat secara simultan berusaha meningkatkan kualitas perencanaan program
dan anggarannya sesuai tuntutan pembangunan dan pelayanan unit-unit teknis di
lingkungan Kementerian Agama. Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain:
a. Penerbitan Renstra Badan Litbang dan
Diklat 2010-2014;
b. Sosialisasi kebijakan dan perauran
perundang-undangan di bidang perencanaan program dan anggaran;
c. Koordinasi dan sinkronisasi program
dan anggaran, Pusat dan UPT (Pagu Indikatif-Pagu Definitif);
d. Penerapan perencanaan program dan
anggaran berbasis kinerja;
e. Peningkatan kemampuan para petugas
perencanaan dan penyusun RKA-KL;
f. Uji relevansi perencanaan program dan
anggaran, Pusat dan UPT;
g. Penerbitan Instruksi dan Surat
Edaran Kepala Badan perihal optimalisasi perencanaan anggaran; h. Peningkatan
pengawasan dan pengendalian perencanaan program dan anggaran
h. Verifikasi dan pembinaan perencanaan
program dan anggaran pada UPT;
i. Penerbitan Standar Biaya untuk jenis
kegiatan tertentu berdasarkan SBU (Standar Biaya Umum).
4.
Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas
SDM
SDM aparatur
merupakan elemen kunci dalam usaha mendukung performan kelembagaan. Untuk itu,
peningkatan kualitas SDM internal Badan Litbang dan Diklat menjadi prioritas
utama. Sejumlah langkah yang telah ditempuh antara lain:
a. Pembenahan sistem rekrutmen CPNS;
b. Pembenahan sistem pengembangan
pegawai;
c. Pembinaan Mental Pegawai;
d. Penyelenggaraan berbagai kegiatan
orientasi;
e. Penugasan sebagai peserta diklat
tertentu; f. Pemberian bantuan belajar dan program beasiswa;
f. Pelibatan pegawai dalam berbagai
kegiatan akademik;g. Mendorong terciptanya budaya kerja
yang kondusif;
h. Mengembangkan budaya akademik;
i. Peningkatan kesejahteraan pegawai.
5.
Peningkatan Layanan Informasi Publik
Badan Litbang
dan Diklat secara intensif melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap
berbagai produk kelembagaan. Langkah ini dimaksudkan agar produk kelembagaan
itu dapat diakses oleh para pengguna dan masyarakat luas. Salah satu langkah
yang ditempuh adalah melalui peningkatan layanan informasi publik.
Bentuk-bentuk yang dilakukan, antara lain:
a. Penerbiatan jurnal-jurnal penelitian
antara lain: Jurnal DIALOG (Badan Litbang dan Diklat), HARMONI (Puslitbang
Kehidupan Keagamaan), EDUKASI (Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan),
LEKTUR (Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan), dan Jurnal-jurnal lain pada
Pusdiklat, Lajnah, Balai Litbang Agama, dan Balai Diklat Keagamaan;
b. Penerbitan Website Badan Litbang dan
Diklat yang memuat berbagai produk kelitbangan dan kediklatan. Setiap bulan
tidak kurang dari 500 pengunjung Website Badan Litbang dan Diklat;
c. Penataan sistem data kelitbangan dan
kediklatan, serta pelayanan perpustakaan berbasis IT (Information Technology).
6.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Perkantoran
Badan Litbang dan Diklat melalui
anggaran yang ada telah melakukan pembenahan sarana dan prasarana perkantoran.
Langkah ini dimaksudkan antara lain, meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan,
memberikan pelayanan prima bagi pengguna, dan mendorong suasana kerja yang
kondusif. Di luar itu, dimaksudkan pula sebagai langkah peningkatan citra
positif kelembagaan. Sarana dan prasarana perkantoran yang telah dibangun
sampai tahun 2008, meliputi sarana prasarana perkantoran dan asrama Pusdiklat
Tenaga Teknis Keagamaan, sarana prasarana perkantoran dan asrama seluruh Balai
Diklat Keagamaan, sarana prasarana perkantoran Balai Litbang Agama.Saat ini masih
dalam proses penyelesaian pembangunan gedung perkantoran Pusdiklat Tenaga
Administrasi. Prioritas ke depan, adalah pengembangan laboratorium dan
perpustakaan, terutama bagi Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Agama.
7.
Optimalisasi Pengawasan Kinerja
Pengawasan kinerja terus dilakukan
secara terpadu. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap
kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan TUSI
kelambagaan. Langkah yang ditempuh antara lain: Penguatan sistem pengawasan
oleh masing-masing pimpinan unit atau pejabat yang berwenang; Penyelenggaraan
berbagai kegiatan verifikasi program dan anggaran; Penyelenggaraan rapat
koordinasi dan evaluasi kinerja para pimpinan unit yang dilakukan secara
berkala; Penerbitan surat edaran dan instruksi Kepala Badan pada setiap awal
tahun anggaran; Pengiriman petugas Pusat dalam rangka pembinaan UPT; dan
Optimalisasi AKIP-LAKIP dan penetapan indikator kinerja.
8.
Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
Salah satu
target penting Kementerian Agama adalah tercapainya Laporan Keuangan dengan
status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2011. Berkenaan dengan itu, Badan
Litbang dan Diklat telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
a. Peningkatan kualitas tenaga
pengelola keuangan;
b. Sosialisasi berbagai kebijakan di
bidang keuangan;
c. Pemberlakukan tertib administrasi
pengelolaan anggaran;
d. Optimalisasi pengawasan terhadap
pengelolaan keuangan;
e. Pelaksanaan Tindak Lanjut hasil
Pemeriksaan (TLHP);
f. Peningkatan kualitas laporan
keuangan;
g. Penerbitan Surat Edaran Kepala Badan
perihal pengelolaan DIPA pada setiap awal tahun anggaran.
9. Penertiban Aset
Salah satu langkah penting yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat dalam usaha mendorong tercapainya WTP tahun 2011 adalah melakukan penertiban aset (BMN). Sejumlah langkah yang ditempuh, antara lain: Orientasi bagi petugas pengelola BMN, Pusat dan UPT; Sosialisasi dan pelatihan SIMAK-BMN; Pendataan BMN, Pusat dan UPT; Pengajuan usulan penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku; Pengiriman petugas Pusat dalam rangka pembinaan UPT dalam pengelolaan Aset; dan Revaluasi aset dan penataan BMN.
10. Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Kinerja suatu organisasi ditentukan pula oleh sistem pengendalian internal. Berbagai kesalahan atau peyimpangan dapat pula terjadi justreu diakibatkan karena lemahnya sistem pengendalian ini. Untuk itu, Badan Litbang dan Diklat secara intensif melakukan berbagai pembenahan pengendalian internal, yang dilakukan antara lain:
a. Peningkatan komitmen pimpinan/atasan;
b. Optimalisasi kebijakan pengawasan dan pengendalian program;
c. Penegakkan kode etik bagi seluruh pagawai;
d. Pemberian sanksi terhadap pegawai yang melanggar;
e. Rapat konsultasi dan evaluasi program dan anggaran secara berakala;
f. Penerbitan berbagai kebijakan berkaitan dengan pengelolaan program dan anggaran;
g. Optimalisasi penyelanggaraan pelaporan program dan anggaran.
Sumber : http://asrihandayani.wordpress.com/2010/03/31/pengertian-korupsikolusidan-nepotisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar